Keterbatasan Sumber Daya Manusia merupakan
salah satu efek yang dominan dan dianggap paling signifikan di dalam memberikan
kontribusi lemahnya daya saing kualitas Sumber Daya Manusia. Berbagai upaya
untuk dapat meningkatkan Kualitas SDM, pada hakekatnya dapat disiasati melalui
Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) seperti Pendidikan Anak Usia Dini,
pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan hidup, Pendidikan Kepemudaan,
Pemberdayaan Perempuan, serta pendidikan lainnya dengan maksud mengembangkan
kemampuan masyarakat, merupakan agenda strategis yang memerlukan intensitas
perhatian yang lebih.
Dalam Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan Negara Namun,
Semakin ketatnya persaingan secara terbuka
baik lokal, regional maupun multinasional di segala bidang, dewasa ini menuntut
lebih ditingkatkannya berbagai upaya strategis dengan agenda peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing. Upaya – upaya strategis dengan
agenda peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di segala bidang, pada dasarnya
membutuhkan penyikapan dari multi Stakeholder secara lebih dominan.
Sebagai peran aktif di dalam upaya peningkatan Sumber Daya Pendidikan masyarakat di luar
Sekolah, Lembaga Kursus & Pelatihan
( LKP ) CAHAYA ILMU, dengan dukungan Kementerian Pendidikan
Nasional serta pihak – pihak berkompeten
lainnya, berupaya secara terus-menerus meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia.
Lembaga Kursus & Pelatihan ( LKP ), adalah
suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran
masyarakat yang diarahkan pada
pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan
di bidang sosial, ekonomi, budaya. LKP dibentuk oleh masyarakat, merupakan
milik masyarakat, dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat.
Pembentukan LKP dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang
terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumklah kelompok sasaran dan
jenis usaha/ketrampilan yang secara ekonomi, sosial budaya dapat dikembangkan
untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat
sekitar. Hal itu ditunjukkan pada Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang
menetapkan LKP sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
Secara umum LKP dibentuk dengan tujuan untuk memperluas kesempatan warga masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap mental yang diperlakukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari
nafkah.
Dari pengertian dan tujuan LKP yang telah diuraikan
terdahulu, penyelenggaraan LKP dapat diharapkan tumbuh dan berkembang dan
dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Dan diharapkan masyarakat merasa
memiliki LKP sehingga terjadi sinergitas diantara masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan
pemerataan/ perluasan akses terhadap pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan, serta mengembangkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah dan
masyarakat, maka saat ini Pemerintah tengah menggalakkan program Pendidikan
Nonformal dan Informal (PNFI) di berbagai daerah. PNFI berfungsi untuk
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional (pasal 26 ayat 2, UU RI tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional). Salah satu implementasi PNFI ini ialah Lembaga Kursus &
Pelatihan (LKP).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar