Pages - Menu

Selasa, 31 Desember 2013

Berdirinya LKP Cahaya Ilmu


Keterbatasan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu efek yang dominan dan dianggap paling signifikan di dalam memberikan kontribusi lemahnya daya saing kualitas Sumber Daya Manusia. Berbagai upaya untuk dapat meningkatkan Kualitas SDM, pada hakekatnya dapat disiasati melalui Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) seperti Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan hidup, Pendidikan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan, serta pendidikan lainnya dengan maksud mengembangkan kemampuan masyarakat, merupakan agenda strategis yang memerlukan intensitas perhatian yang lebih.
Dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan Negara  Namun,  Semakin ketatnya persaingan secara terbuka baik lokal, regional maupun multinasional di segala bidang, dewasa ini menuntut lebih ditingkatkannya berbagai upaya strategis dengan agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing. Upaya – upaya strategis dengan agenda peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di segala bidang, pada dasarnya membutuhkan penyikapan dari multi Stakeholder secara lebih dominan.

Sebagai peran aktif di dalam upaya peningkatan Sumber Daya Pendidikan masyarakat di luar Sekolah, Lembaga Kursus & Pelatihan ( LKP ) CAHAYA ILMU,  dengan dukungan Kementerian Pendidikan Nasional  serta pihak – pihak berkompeten lainnya, berupaya secara terus-menerus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Lembaga Kursus & Pelatihan ( LKP ), adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya. LKP dibentuk oleh masyarakat, merupakan milik masyarakat, dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan LKP dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumklah kelompok sasaran dan jenis usaha/ketrampilan yang secara ekonomi, sosial budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitar. Hal itu ditunjukkan pada Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003  tentang sistem pendidikan Nasional yang menetapkan LKP sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
Secara umum LKP dibentuk dengan tujuan untuk memperluas kesempatan warga masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlakukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Dari pengertian dan tujuan LKP yang telah diuraikan terdahulu, penyelenggaraan LKP dapat diharapkan tumbuh dan  berkembang dan dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Dan diharapkan masyarakat merasa memiliki LKP  sehingga terjadi sinergitas diantara masyarakat. 
Dalam rangka meningkatkan pemerataan/ perluasan akses terhadap pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta mengembangkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat, maka saat ini Pemerintah tengah menggalakkan program Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di berbagai daerah. PNFI berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 2, UU RI tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Salah satu implementasi PNFI ini ialah Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar