Keterbatasan Sumber Daya Manusia merupakan
salah satu efek yang dominan dan dianggap paling signifikan di dalam memberikan
kontribusi lemahnya daya saing kualitas Sumber Daya Manusia. Berbagai upaya
untuk dapat meningkatkan Kualitas SDM, pada hakekatnya dapat disiasati melalui
Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) seperti Pendidikan Anak Usia Dini,
pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan hidup, Pendidikan Kepemudaan,
Pemberdayaan Perempuan, serta pendidikan lainnya dengan maksud mengembangkan
kemampuan masyarakat, merupakan agenda strategis yang memerlukan intensitas
perhatian yang lebih.
Dalam Undang-undang RI Nomor 20
Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan Negara Namun,
Semakin ketatnya persaingan secara terbuka
baik lokal, regional maupun multinasional di segala bidang, dewasa ini menuntut
lebih ditingkatkannya berbagai upaya strategis dengan agenda peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing. Upaya – upaya strategis dengan
agenda peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di segala bidang, pada dasarnya
membutuhkan penyikapan dari multi Stakeholder secara lebih dominan.